"Kalau tidak ada berada, tak kan tempua bersarang rendah". Pepatah lama yang menyiratkan bahwa setiap sesuatu yang terjadi diluar kebiasaan pasti memiliki sebab dan alasannya. Begitu pula dengan peristiwa ketegangan antara dua lembaga penegak hukum yang saat ini semakin memanas. Dimulai dengan tindakan Ketua KPK yang mengumumkan tersangka secara mendadak dan mengejutkan diluar dari kebiasaan yang dilakukan selama ini. Kemudian dilanjutkan dengan tindakan balasan dari pihak POLRI yang tidak mau ketinggalan dalam menunjukkan "tuah"/ kewenangan dan kekuasaannya. Masing-masing pihak memiliki alasan pembenaran atas tindakan itu. Tapi apakah alasan itu bisa dibenarkan?
Sewaktu Ketua KPK mengumumkan status tersangka kepada calon Kapolri yang diusulkan oleh Presiden, terlihat dia begitu semangat dan berapi-api. Ada semacam emosi yang terpendam di dadanya yang tidak bisa disembunyikannya, hal ini sempat menjadi topik pembahasan dalam sebuah acara fenomenal di salah satu stasiun televisi swasta nasional. Namun, saya tidak menemukan analisa kongkrit dari para narasumbernya. Bisa jadi karena alasan tertentu seperti politik dan pencitraan hingga mereka tidak mau mengungkapkannya secara gamblang.
Pengajuan nama calon tunggal Kapolri yang dilakukan Presiden RI menjadi penyulut dari berkobarnya permasalahan ini. Situasi dan kondisi yang tidak tepat menjadi penyebab timbulnya multitafsir terhadap kebijaksanaan ini, tentu saja segi negatifnya lebih besar dari segi positif. Jendral Polisi Sutarman yang seyogyanya memasuki masa pensiun pada bulan oktober diharuskan meletakkan jabatannya lebih dini akibat kebijaksanaan ini. Apapun alasannya, hal ini telah melahirkan rasa ketidakpuasan bagi pihak yang mendukung atau menyukai kinerja sang Jendral yang telah berhasil membawa angin perubahan di tubuh POLRI dan membina hubungan baik dengan KPK. Ditambah lagi, nama calon pengganti yang diajukan disinyalir memiliki kedekatan dengan salah satu ketua partai politik yang mendukung sang Presiden.
Dari sudut pandang Ketua KPK yang notabene berasal dari Sulawesi dengan budaya yang menjunjung tinggi kehormatan dan harga diri, hal ini merupakan suatu pelecehan terhadap integritasnya. Presiden pernah memberikan daftar nama tokoh kepada KPK untuk dinilai tingkat kepatutannya yang di jawab KPK dengan memberi warna hijau, kuning dan merah pada nama tersebut. Hebatnya, nama yang diberi warna merah (tidak disarankan) menjadi calon tunggal yang diajukan untuk memimpin sebuah institusi sebesar POLRI. Ini berarti Presiden tidak percaya pada penilaian KPK, oleh sebab itu Ketua KPK langsung mengumumkan status tersangka atas nama tokoh tersebut untuk membuktikan bahwa KPK tidak asal-asalan dalam memberi penilaian. Hal ini harus dilakukan demi menjaga integritas KPK sebagai satu-satunya lembaga yang paling dipercaya oleh publik. Disamping itu, KPK juga tidak ingin menjatuhkan martabat institusi POLRI dengan menunda penetapan status tersangka setelah tokoh ini diangkat sebagai Kapolri. Betapa malunya POLRI dan negara Indonesia dimata dunia ketika seorang Kapolri didakwa sebagai koruptor. Apakah tindakkan ini bisa dibenarkan?
Ternyata POLRI memandangnya dengan kaca mata berbeda, sebagai institusi penegak hukum terbesar di negara ini, mencampuri urusan internal dan menyentuh jajaran pimpinan merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan. Apakah kasus cicak vs buaya jilid 1, jilid II dan dijebloskannya ketua KPK kedalam penjara dengan hukuman 16 tahun penjara belum cukup untuk memberi pelajaran kepada pihak KPK ?
Penangkapan wakil Ketua KPK dengan mencegatnya ditengah jalan lalu memborgolnya didepan anaknya dan membawanya ke Mabes POLRI tanpa memberitahu pihak keluarganya membuktikan tumpahan emosi dan balas dendam pihak kepolisian. Apalagi tuduhannya hanyalah memberi kesaksian palsu dipersidangan, sementara penangkapannya seperti pada residivis yang tertangkap tangan atau pada seorang teroris. Sangat berlebihan. Awalnya, tindakan ini dilakukan dengan maksud memberi tekanan psikis dan peringatan kepada pihak KPK, namun hasilnya malah menjadi bumerang bagi kepolisian sendiri. Apakah tindakan ini juga bisa dibenarkan?
Tentu, hal ini sangat bisa dibenarkan bagi mereka yang ingin menghancurkan KPK. Yang merasa KPK menjadi batu sandungannya untuk mencapai tujuan. Perlawanan POLRI terhadap KPK langsung mendapat dukungan dari mereka dengan cara memberi senjata dan amunisi berupa pengaduan kasus yang bisa menjerat para pimpinan KPK sebagai sasaran tembaknya. Jika hal ini terus dibiarkan maka KPK akan menjadi macan ompong yang hanya bisa menakuti anak kecil saja.
Seribu satu alasan pembenaran bisa saja dikemukakan untuk membantah semua itu. Yang pasti, citra polisi yang mulai membaik kembali jatuh di mata publik. Institusi POLRI bukan milik segelintir orang. POLRI adalah milik Indonesia. Masih banyak polisi-polisi baik yang harusnya diberi kesempatan untuk membuktikan integritasnya kepada nusa dan bangsa.
Akhir kata, solusi dari permasalahan ini dapat disimpulkan dalam kutipan bait lagu dangdut lawas, "Kau yang mulai, kau yang mengakhiri". Terima Kasih.