Sabtu, 18 Februari 2012

Maksud Garis di Jalan Raya

Pernahkah muncul pertanyaan dibenak anda, Apa maksud dibuat garis-garis dijalan raya? Mungkinkah hanya sekedar hiasan? Tentu tidak. Garis yang dibuat ditengah jalan itu berguna sebagai batas jalur lalu-lintas. Memisahkan dua jalur yang berlawanan arah, memisahkan antara jalur cepat dan jalur lambat.

Walau mengetahuinya, para pengguna jalan masih sering mengabaikannya. Bahkan terlihat pengendara roda empat dengan tanpa rasa bersalah berjalan diatasnya, dengan kecepatan rendah sambil tangannya memegang HP. Tanpa peduli pengendara dibelakangannya menggerutu karena tidak memiliki ruang untuk mendahuluinya/menyalibnya. Hebat.

Nah, sekarang coba anda perhatikan bentuk garis yang ada ditengah jalan itu. Ada yang putus-putus dan ada yang bersambung. Apa maksudnya? Garis yang putus-putus berarti pengendara boleh melintasinya untuk mendahului atau berpindah jalur. Jika bersambung berarti larangan melintasinya. Hal ini juga berlaku dilampu merah (traffic light). Dalam aturannya, belok kiri jalan terus kecuali garis penghalangnya tersambung. Pernahkah anda memperhatikannya?

Sekarang kita pindah kepinggir jalan. Pernahkah anda perhatikan garis yang ada dipinggir jalan? Ada yang berwarna putih dan ada yang berwarna kuning, mengapa? Warna kuning menyatakan bahwa kendaraan dilarang berhenti disana. Aturan itu juga berlaku untuk pembatas trotoar, ada yang berwarna kuning-hitam dan putih-hitam.

Uniknya, aturan yang sederhana ini banyak yang tidak tahu atau pura-pura tidak tahu. Bahkan ada Polantas yang ditanya maksud garis putih dan garis kuning dipinggir jalan, bingung mau menjawab apa. Bagaimana mau menegakkan aturan jika dia sendiri tidak tahu aturannya. Akhirnya muncul pertanyaan, apa sih yang dipelajarinya saat menjalani pendidikan? …………

Jumat, 17 Februari 2012

Rumbai, Pekanbaru dan Jembatan Siaknya


Kecamatan Rumbai terletak diwilayah kota Pekanbaru propinsi Riau. Walaupun menjadi bagian dari kota Pekanbaru, namun uniknya terdapat semacam kebiasaan yang menyebabkan seakan-akan antara Pekanbaru dan Rumbai itu memiliki wilayah yang berbeda. Contohnya, jika anda bertanya dengan orang yang saat itu berada di wilayah kecamatan Rumbai sebuah pertanyaan, “Mau kemana?”. Jawabnya “Mau ke Pekanbaru!”. Dan jawaban seperti itu juga berlaku sebaliknya. Mengapa?

Mungkin saja ini dikarenakan adanya sebuah sungai yang memisahkan letak kecamatan Rumbai dengan kecamatan lainnya di Pekanbaru. Sungai Siak. Dan hanya memiliki satu jalur penghubung yaitu sebuah jembatan yang bernama Jembatan Siak yang diresmikan tahun 1976. Hingga masyarakat Rumbai merasa berbeda walaupun tetap mengakui sebagai bagian dari kota Pekanbaru. Diibaratkan air dan bensin yang dimasukkan kedalam gelas. Walaupun tempatnya sama namun tetap bisa dibedakan.

Mungkin karena itulah maka Pemko Pekanbaru berupaya membuat jalur-jalur penghubung baru hingga masyarakat Rumbai tidak merasa terpisah dengan masyarakat Pekanbaru. Semenjak awal abad ke-21 ini, telah dirancang jalur-jalur baru berupa jembatan-jembatan yang satu per satu sudah mulai terealisasi. Jembatan lama disebut dengan nama Jembatan Siak I, setelah itu Jembatan Siak II, Siak III dan jembatan Siak IV sedang dalam masa pengerjaan. Sementara Jembatan Siak V masih dalam taraf perencanaan.

Jembatan Siak I, Siak II dan Siak III bukan pula nama sebenarnya. Karena masing-masing jembatan itu diberi nama yang diambil dari nama Sultan yang pernah memerintah kerajaan Siak dahulunya. Salah satu kerajaan yang pernah berdiri di bumi Riau.

Uniknya, masyarakat umum yang tinggal di Pekanbaru lebih sering menyebut jembatan itu dengan nama Leighton I, Leighton II dan Leighton III. (Leighton diambil dari nama Perusahaan Kontraktor yang mengerjakan Jembatan Siak I di tahun 70-an). Bahkan diundangan pesta pernikahan yang biasa dilampiri dengan peta, nama jembatan Leighton masih juga tertulis disana.

Yang lebih hebatnya lagi, apabila mereka ditanya siapa nama Sultan Siak yang dijadikan nama jembatan itu? Mungkin hanya orang yang memberi nama dan orang yang berkepentingan saja yang tahu. Mengapa?

Inilah kenyataan yang terjadi. Siapa yang salah? Sebenarnya siapa yang berhak memberi nama sebuah bangunan/fasilitas umum di Indonesia? Bukankah Negara kita dibangun dengan dasar dan fondasi musyawarah untuk mufakat? Coba dibaca sila keempat dari PANCASILA. Mungkinkah kita sudah melupakannya atau pura-pura lupa karena sedang berkuasa? Jawabannya ada pada diri kita masing-masing. Renungkanlah.