Jumat, 17 Februari 2012

Rumbai, Pekanbaru dan Jembatan Siaknya


Kecamatan Rumbai terletak diwilayah kota Pekanbaru propinsi Riau. Walaupun menjadi bagian dari kota Pekanbaru, namun uniknya terdapat semacam kebiasaan yang menyebabkan seakan-akan antara Pekanbaru dan Rumbai itu memiliki wilayah yang berbeda. Contohnya, jika anda bertanya dengan orang yang saat itu berada di wilayah kecamatan Rumbai sebuah pertanyaan, “Mau kemana?”. Jawabnya “Mau ke Pekanbaru!”. Dan jawaban seperti itu juga berlaku sebaliknya. Mengapa?

Mungkin saja ini dikarenakan adanya sebuah sungai yang memisahkan letak kecamatan Rumbai dengan kecamatan lainnya di Pekanbaru. Sungai Siak. Dan hanya memiliki satu jalur penghubung yaitu sebuah jembatan yang bernama Jembatan Siak yang diresmikan tahun 1976. Hingga masyarakat Rumbai merasa berbeda walaupun tetap mengakui sebagai bagian dari kota Pekanbaru. Diibaratkan air dan bensin yang dimasukkan kedalam gelas. Walaupun tempatnya sama namun tetap bisa dibedakan.

Mungkin karena itulah maka Pemko Pekanbaru berupaya membuat jalur-jalur penghubung baru hingga masyarakat Rumbai tidak merasa terpisah dengan masyarakat Pekanbaru. Semenjak awal abad ke-21 ini, telah dirancang jalur-jalur baru berupa jembatan-jembatan yang satu per satu sudah mulai terealisasi. Jembatan lama disebut dengan nama Jembatan Siak I, setelah itu Jembatan Siak II, Siak III dan jembatan Siak IV sedang dalam masa pengerjaan. Sementara Jembatan Siak V masih dalam taraf perencanaan.

Jembatan Siak I, Siak II dan Siak III bukan pula nama sebenarnya. Karena masing-masing jembatan itu diberi nama yang diambil dari nama Sultan yang pernah memerintah kerajaan Siak dahulunya. Salah satu kerajaan yang pernah berdiri di bumi Riau.

Uniknya, masyarakat umum yang tinggal di Pekanbaru lebih sering menyebut jembatan itu dengan nama Leighton I, Leighton II dan Leighton III. (Leighton diambil dari nama Perusahaan Kontraktor yang mengerjakan Jembatan Siak I di tahun 70-an). Bahkan diundangan pesta pernikahan yang biasa dilampiri dengan peta, nama jembatan Leighton masih juga tertulis disana.

Yang lebih hebatnya lagi, apabila mereka ditanya siapa nama Sultan Siak yang dijadikan nama jembatan itu? Mungkin hanya orang yang memberi nama dan orang yang berkepentingan saja yang tahu. Mengapa?

Inilah kenyataan yang terjadi. Siapa yang salah? Sebenarnya siapa yang berhak memberi nama sebuah bangunan/fasilitas umum di Indonesia? Bukankah Negara kita dibangun dengan dasar dan fondasi musyawarah untuk mufakat? Coba dibaca sila keempat dari PANCASILA. Mungkinkah kita sudah melupakannya atau pura-pura lupa karena sedang berkuasa? Jawabannya ada pada diri kita masing-masing. Renungkanlah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar