Sabtu, 18 Februari 2012

Maksud Garis di Jalan Raya

Pernahkah muncul pertanyaan dibenak anda, Apa maksud dibuat garis-garis dijalan raya? Mungkinkah hanya sekedar hiasan? Tentu tidak. Garis yang dibuat ditengah jalan itu berguna sebagai batas jalur lalu-lintas. Memisahkan dua jalur yang berlawanan arah, memisahkan antara jalur cepat dan jalur lambat.

Walau mengetahuinya, para pengguna jalan masih sering mengabaikannya. Bahkan terlihat pengendara roda empat dengan tanpa rasa bersalah berjalan diatasnya, dengan kecepatan rendah sambil tangannya memegang HP. Tanpa peduli pengendara dibelakangannya menggerutu karena tidak memiliki ruang untuk mendahuluinya/menyalibnya. Hebat.

Nah, sekarang coba anda perhatikan bentuk garis yang ada ditengah jalan itu. Ada yang putus-putus dan ada yang bersambung. Apa maksudnya? Garis yang putus-putus berarti pengendara boleh melintasinya untuk mendahului atau berpindah jalur. Jika bersambung berarti larangan melintasinya. Hal ini juga berlaku dilampu merah (traffic light). Dalam aturannya, belok kiri jalan terus kecuali garis penghalangnya tersambung. Pernahkah anda memperhatikannya?

Sekarang kita pindah kepinggir jalan. Pernahkah anda perhatikan garis yang ada dipinggir jalan? Ada yang berwarna putih dan ada yang berwarna kuning, mengapa? Warna kuning menyatakan bahwa kendaraan dilarang berhenti disana. Aturan itu juga berlaku untuk pembatas trotoar, ada yang berwarna kuning-hitam dan putih-hitam.

Uniknya, aturan yang sederhana ini banyak yang tidak tahu atau pura-pura tidak tahu. Bahkan ada Polantas yang ditanya maksud garis putih dan garis kuning dipinggir jalan, bingung mau menjawab apa. Bagaimana mau menegakkan aturan jika dia sendiri tidak tahu aturannya. Akhirnya muncul pertanyaan, apa sih yang dipelajarinya saat menjalani pendidikan? …………

Tidak ada komentar:

Posting Komentar